CHAT Via WhatsApp

Dilihat : 50 kali

Rokan Hulu — Warga sekitar radius tower di wilayah Rt 01, Rw 01 Dusun pasir putih barat Desa Pematang berangan , Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) , secara tegas menolak perpanjangan kontrak tower Syeh Ismail simpang tangun. Penolakan ini dituangkan dalam petisi yang ditandatangani oleh warga sekitar. Alasan utama penolakan adalah dampak negatif terhadap kesehatan serta gangguan pada peralatan elektronik di lingkungan mereka.

Adapun Tuntutan dari warga Sekitaran radius tower : 1. Bahwa menara telekomunikasi (tower) yang dimaksud berlokasi di RT 01 RW 01 dusun pasir putih barat desa Pematang berangan yang didirikan sekitar tahun 2005. Saat itu lokasi tersebut belum merupakan pemukiman padat penduduk, dan saat itu beberapa warga tempatan tidak pernah diminta persetujuan atas pendirian tower / menara telekomunikasi tersebut, sedangkan kondisi saat inivbangunan menara telekomunikasi / tower tersebut berada di tengah-tengah padat pemukiman.

2. Bahwa ada beberapa dampak yang timbulkan dari didirikannya tower tersebut yang sudah beroperasi, di antaranya dampak sambaran petir, radiasi, efek kemungkinan roboh. 

3 Bahwa sebagai mana yang di atur juga dalam peraturan bersama mentri dalam negeri, menteri pekerjaan umum, mentri komunikasi dan informasi serta kepala Badan koordinasi dan penanaman modal nomor 18 tahun 2009, nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi. Sementara itu salah satu persyaratan mendirikan tower / menara di pemukiman adalah surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius menara tower yang diketahui oleh kepala Dusun, kades dan camat setempat setelah dilakukan sosialisasi objektif tentang menara kepada masyarakat sekitar. 

4. Bahwa setelah diadakan beberpa musyawarah antar warga tempatan yang berada sekitaran tower tersebut di bangun. Dan menghasilakan kesepakatan bersama bahwa masyrakat Menolak atau keberatan untuk dilanjutkan beroperasi tower tersebut bagaimna berita acara terlampir. 

5. Bahwa keberatan warga tempatan sudak sejak lama disampaikan dan warga memutuskan untuk menunggu sampai berakhirnya masa kontrak atas pendirian tower dengan pihak lahan yakni berakhir pada tahun 2025.

Maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangam tersebut maka dengan ini kami sampaikan kepada pemerintah kabupaten Rokan Hulu menolak atau keberatan untuk di lanjutkan beroperasi tower yang berada di wilayah RT 01/RW/01 Dusun pasir putih barat. Warga juga meminta kepada pemerintah Rohul untuk tidak menerbitkan izin, rekomendasi perpanjangan kontrak, masa beroperasinya atas tower yang dimaksud atau izin-izin berkompeten atas beroperasinya tower tersebut.


Tag :

Rokan Hulu — Warga sekitar radius tower di wilayah Rt 01, Rw 01 Dusun pasir putih barat Desa Pematang berangan , Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) , secara tegas menolak perpanjangan kontrak tower Syeh Ismail simpang tangun. Penolakan ini dituangkan dalam petisi yang ditandatangani oleh warga sekitar. Alasan utama penolakan adalah dampak negatif terhadap kesehatan serta gangguan pada peralatan elektronik di lingkungan mereka.

Adapun Tuntutan dari warga Sekitaran radius tower : 1. Bahwa menara telekomunikasi (tower) yang dimaksud berlokasi di RT 01 RW 01 dusun pasir putih barat desa Pematang berangan yang didirikan sekitar tahun 2005. Saat itu lokasi tersebut belum merupakan pemukiman padat penduduk, dan saat itu beberapa warga tempatan tidak pernah diminta persetujuan atas pendirian tower / menara telekomunikasi tersebut, sedangkan kondisi saat inivbangunan menara telekomunikasi / tower tersebut berada di tengah-tengah padat pemukiman.

GSSB Lubuk Betung Pemkab Rohul Santuni Yatim-Piatu

Rohul – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kehidupan masyarakat yang religius dan berkeadilan sosial melalui pelaksanaan Gerakan Sholat Subuh Berjamaah (GSSB) yang digelar di Desa Lubuk Betung pada ...

Iptu Okto dan Masyarakat Benahi Jembatan Tanjung Betung

Rokan Hulu—Dalam upaya mewujudkan kemudahan aksesibilitas dan keselamatan masyarakat, Polsek Rambah Hilir bersama warga melaksanakan kegiatan renovasi Jembatan Tanjung Betung yang berada di Dusun Tanjung Betung, Desa Serombou Indah, Kecamatan ...

Presiden Prabowo Serukan Persatuan Elite Berantas Kemiskinan

BOGOR– Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan tegas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, Senin (2/2). Di hadapan ribuan kepala daerah, Presiden menegaskan bahwa pemberantasan kemiskinan ...

Zulfahrianto Hadir Dalam Munas V DPP APDESI Tahun 2026

Jakarta– Ketua DPD Apdesi Provinsi Riau Zulfahrianto, SE menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang berlangsung di Jakarta, mulai Rabu hingga Jumat (28-30/1/2026). Forum tertinggi ...

Ketua TP. PKK Hadiri Penyaluran 165 Paket Bantuan 

Rokan Hulu – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Rokan Hulu, dr. Yeni Dwi Putri, menghadiri rangkaian kegiatan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) tingkat Kecamatan Ujung Batu sekaligus menyalurkan ...

Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya

JAKARTA – Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali mengukir prestasi gemilang di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Bupati Anton, ST, MM, Negeri Seribu Suluk ini resmi menyabet penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 ...

Astra Group Perkuat Sinergi dengan Pemkab Lewat CSR 

Rokan Hulu—Astra Group melalui dua anak usahanya, PT Sawit Asahan Indah (SAI) dan PT Eka Dura Indonesia (EDI), menyalurkan program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) berupa pengecatan ...

Kejati Riau Resmikan Balai Rehabilitasi Napza dan Rumah RJ

Posting by Admin

Kejati Riau Resmikan Balai Rehabilitasi Napza dan Rumah RJ

Rokan Hulu —Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas SH MH, meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu dan Rumah Restoratif Justice (RJ), Kamis (26/6/2025), yang dipusatkan di RSUD Rokan Hulu. Balai Rehabilitasi Napza ini dibentuk sebagai upaya memfasilitasi proses pemulihan bagi penyalahguna narkotika melalui pe



57 Kali