Rokan Hulu - Hutan yang terbakar di Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, saat ini masih menyala, Senin (28/7/2025).
Petugas dari Kodim 0313/KPR bersama masyarakat masih melakukan pemadaman secara manual.
"Untuk lakosi karhutla berada di Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau," ungkap Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Serka Ojaktua Sitanggang dilokasi karhutla.
Dia menjelaskan, karhutla saat ini semakin meluas.
"Situasinya semakin meluas dan sudah mendekati perkebunan warga, luas lahan yang terbakar saat ini diperkirakan 3 hektar," sebut Serka Ojaktua Sitanggang.
"Kemaren sudah di bantu Woterbombing sebanyak 3 unit, untuk sekarang yang kita lakukan dengan tim karhutla Kodim 0313/KPR dengan menggunakan alat seadanya karena air sulit didapatkan," tutupnya.
Diberita sebelumnya Sekitar 2,5 hektar hutan di perbukitan Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terbakar, Minggu (27/7/2025).
Karena lokasinya curam dan perbukitan, petugas sempat kesulitan memadamkan api.
"Telah terjadi karhutla di daerah Desa Menaming, kata Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Serka Ojaktua Sitanggang.
Ojaktua Sitanggang mengatakan luas hutan yang terbakara.
"Luasnya ada sekitar lebih kurang 2,5 hektar, sebutnya.
Ojaktua Sitanggang mengatakan saat ini petugas gabungan melakukan pemadaman.
"Tindakan kita hari ini di bantu 3 unit Woterbombing. Kemudian tindakan yang dilakukan personil Kodim 0313/KPR dari darat melakukan pemadaman dengan mengunakan alat secara manual," tegasnya.
Ojaktua Sitanggang juga menambahkan, dikarenakan kondisi sudah malam, pemadaman akan dilanjutkan besok pagi.
Tag :
Rokan Hulu - Hutan yang terbakar di Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, saat ini masih menyala, Senin (28/7/2025).
APBD Perubahan 2025 Telah Disahkan
Rokan Hulu – DPRD Kabupaten Rokan Hulu, (Rohul) Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Terhadap Pembahasan Rancangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Pengambilan Keputusan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Senin (29/9/2025) dinihari dimulai Jam 00.00 selesai jam .00 51.Selasa (30/9).
Rapat Paripurna ini setelah sebelumnya penyampain Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Pemerintah Terhadap Rancangan