CHAT Via WhatsApp

Dilihat : 95 kali

Rokan Hulu—Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB), Tindak Pidana Umum (Tipidum), yang berkekuatan hukum tetap, putusan Pegadilan Negeri, Rabu (24/9/2025).

Pemusnahan BB Tipidum di Halaman Kantor Kejari Rokan Hulu, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Rabani Meryanto Halawa, S.H, M.H bersama Bupati Anton, S.T, M.M, Wakil Ketua DPRD Porkot Lubis, S.H, M.H, didampingi Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan penjabat serta pegawai Kejari setempat.

Hadir perwakilan Forkopimda, mewakili Kapolres oleh Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S Trk S I. K, mewakili Ketua PN, Mewakili Kalapas Pasir Pengaraian, mewakili LAMR Rohul, perwakilan Kepala OPD Pemkab Rohul.

Adapun BB Tipidum yang berkekuatan hukum tetap dibacakan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Rokan Hulu yakni, Narkotika, Shabu-shabu 498.13Gram 62 perkara, Daun Ganja Kering 9 Perkara 3907.06 gram, Pil Extasy 3 perkara 13.89 gram Kemnegtibum 9 Perkara dan Oharda 52 kasus.

BB Narkotika jenis shabu-shabu di musnahkan dengan cara diblender, daun ganja kering, jenis kain dilakukan dengan dibakar dalam drum, sedangkan tonjok dan jenis besi lainnya serta HP Android dimusyawarahkan dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

Kajari Rokan Hulu Rabani Meryanto Halawa menyampaikan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan

Selanjutnya, kegiatan ini bertujuan untuk menuntaskan penanganan perkara, mencegah perlindungan barang bukti, menjaga transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di masyarakat.

“Kejaksaan sebagai Eksekutornya pemusnahan Barang Bukti Yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagai bukti Keterbukaan dalam penegakan hukum di masyarakat,” kata Rabani Meryanto Halawa


Tag :

Rokan Hulu—Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB), Tindak Pidana Umum (Tipidum), yang berkekuatan hukum tetap, putusan Pegadilan Negeri, Rabu (24/9/2025).

Bupati Bengkalis Kasmarni Serahkan Bantuan Kepada IKMB

Kamis, 28 Desember 2023 Sembari bersilaturrahmi dalam rangkaian kunjungan kerjanya, Bupati Kasmarni juga serahkan bantuan kepada Ikatan Keluarga Masyarakat Babussalam (IKMB) Mandau, Kamis (28/12/2023), bertempat di Masjid Bustanul Ibadah, Jl Soebrantas Kelurahan Babussalam. Adapun bantuan ...

*Tiba di Tokyo, Presiden Jokowi akan Bertemu PM Kishida*

Presiden Joko Widodo bersama rombongan terbatas tiba di Bandara Internasional Haneda, Tokyo, Jepang, pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 waktu setempat atau 13.00 WIB. Kedatangan Presiden disambut Wakil Menteri Luar Negeri Parlemen Jepang Komura ...

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri GSSB Di Sialang Rindang

Posting by Admin

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri GSSB Di Sialang Rindang

Rokan Hulu—Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus menghidupkan nilai-nilai religius di tengah masyarakat melalui kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjamaah (GSSB). Kegiatan kali ini dilaksanakan di Masjid At-Taqwa Desa Sialang Rindang, Kecamatan Rambah Hilir, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Turut hadir dalam kegiatan penuh keberkahan itu, Wakil Bupa



168 Kali