CHAT Via WhatsApp

Dilihat : 85 kali

Rokan Hulu—Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB), Tindak Pidana Umum (Tipidum), yang berkekuatan hukum tetap, putusan Pegadilan Negeri, Rabu (24/9/2025).

Pemusnahan BB Tipidum di Halaman Kantor Kejari Rokan Hulu, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Rabani Meryanto Halawa, S.H, M.H bersama Bupati Anton, S.T, M.M, Wakil Ketua DPRD Porkot Lubis, S.H, M.H, didampingi Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan penjabat serta pegawai Kejari setempat.

Hadir perwakilan Forkopimda, mewakili Kapolres oleh Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S Trk S I. K, mewakili Ketua PN, Mewakili Kalapas Pasir Pengaraian, mewakili LAMR Rohul, perwakilan Kepala OPD Pemkab Rohul.

Adapun BB Tipidum yang berkekuatan hukum tetap dibacakan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Rokan Hulu yakni, Narkotika, Shabu-shabu 498.13Gram 62 perkara, Daun Ganja Kering 9 Perkara 3907.06 gram, Pil Extasy 3 perkara 13.89 gram Kemnegtibum 9 Perkara dan Oharda 52 kasus.

BB Narkotika jenis shabu-shabu di musnahkan dengan cara diblender, daun ganja kering, jenis kain dilakukan dengan dibakar dalam drum, sedangkan tonjok dan jenis besi lainnya serta HP Android dimusyawarahkan dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

Kajari Rokan Hulu Rabani Meryanto Halawa menyampaikan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan

Selanjutnya, kegiatan ini bertujuan untuk menuntaskan penanganan perkara, mencegah perlindungan barang bukti, menjaga transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di masyarakat.

“Kejaksaan sebagai Eksekutornya pemusnahan Barang Bukti Yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagai bukti Keterbukaan dalam penegakan hukum di masyarakat,” kata Rabani Meryanto Halawa


Tag :

Rokan Hulu—Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB), Tindak Pidana Umum (Tipidum), yang berkekuatan hukum tetap, putusan Pegadilan Negeri, Rabu (24/9/2025).

Brigadir Indra Dengarkan Aspirasi Jemaat Gereja di Kumu Baru

Rokan Hulu – Polsek Rambah Hilir melaksanakan kegiatan Minggu Kasih sebagai upaya mempererat komunikasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kegiatan tersebut digelar pada Minggu (28/12/2025) di Gereja GPdi Sion Kumu Baru, Kecamatan ...

Kepergok Melangsir Sawit, Residivis Diamankan Warga 

Rokan Hulu – Seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu. Peristiwa tersebut terjadi di kebun milik korban yang berada ...

Peringati Hari Ibu ke-97, Bupati Rokan Hulu Pimpin Upacara

Rokan Hulu —Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menggelar upacara peringatan yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu, Senin (22/12/2025). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh ...

Bupati ilaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025

Posting by Admin

Bupati ilaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025

Rokan Hulu - Bupati Rokan Hulu Anton ST, MM membuka acara Silaturahim Akbar jamaah haji asal kabupaten Rokan Hulu di pendopo rumah dinas Bupati Rokan Hulu, Senin (25/08/2025) Hadir Dalam acara Tersebut Asisten dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul, sekretaris Kesbangpol Irvandri, Ketua ikatan persatuan haji kabupaten Rokan Hulu



52 Kali