CHAT Via WhatsApp

Dilihat : 43 kali

Rokan Hulu—Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan dunia pendidikan yang inklusif, adil, dan tidak memberatkan orang tua peserta didik. Hal tersebut ditegaskan melalui surat edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2026 yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, serta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP diminta untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan atau pelepasan peserta didik secara sederhana. Kegiatan itu diwajibkan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia, tanpa harus menambah beban biaya bagi orang tua.

Pemerintah secara tegas melarang sekolah menggelar kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah. Kebijakan ini diambil guna menghindari potensi pemborosan serta mencegah munculnya biaya tambahan yang kerap membebani wali murid. Meski dilaksanakan secara sederhana, esensi kegiatan perpisahan diharapkan tetap mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta memberikan kenangan yang bermakna bagi para siswa.

Tak hanya itu, dalam edaran juga ditegaskan bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai kegiatan perpisahan. Bahkan, kegiatan study tour atau perjalanan keluar daerah juga tidak diperbolehkan dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret pemerintah dalam menekan praktik pembiayaan yang tidak transparan.

Pemerintah juga meminta pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik, khususnya setelah pengumuman kelulusan. Pengawasan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak kepolisian maupun instansi terkait, guna mencegah terjadinya tindakan yang melanggar norma ketertiban di masyarakat.

Dalam poin penting lainnya, sekolah dilarang menahan atau menangguhkan pemberian ijazah dengan alasan apapun. Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan terhadap hak peserta didik agar tetap memperoleh dokumen pendidikan secara utuh tanpa adanya hambatan administratif.

Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mengindahkan ketentuan ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.

Plt. Kadisdikpora Alreza Ahyu, SE,.M.Si, Ak menegaskan bahwa terbitnya surat edaran Bupati ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan peserta didik dan orang tua dari beban biaya pendidikan yang tidak semestinya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan bertujuan membatasi kreativitas sekolah, melainkan mengarahkan agar kegiatan perpisahan tetap berlangsung dengan penuh makna tanpa harus menimbulkan beban finansial. Ia menekankan bahwa momen perpisahan seharusnya menjadi kenangan indah yang sederhana, namun berkesan bagi para siswa.

"Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi aturan ini, termasuk larangan pungutan dan tidak melaksanakan kegiatan di luar sekolah seperti study tour. Ini penting untuk menjaga asas keadilan dan kebersamaan," ujarnya. saat di jumpai di ruang kerjanya. Pada Kamis (23/4/2026).

Alreza Ahyu juga mengingatkan agar sekolah tidak menahan ijazah dengan alasan apapun, karena hal tersebut merupakan hak peserta didik yang harus diberikan tanpa syarat. Selain itu, pengawasan terhadap siswa pasca kelulusan perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Harapan kami, seluruh pihak dapat bekerja sama dan menjalankan edaran ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya lingkungan pendidikan yang transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik," tegasnya.


Tag :

Rokan Hulu—Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan dunia pendidikan yang inklusif, adil, dan tidak memberatkan orang tua peserta didik. Hal tersebut ditegaskan melalui surat edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2026 yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, serta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

 

 

PWMOI Riau dan DNT Tour and Travel Sembelih 4 Ekor Sapi

Pekanbaru - Dalam memupuk rasa persaudaraan serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah, Perkumupulan Wartawan Media Online Indinesia (PWMOI) Provinsi Riau bekerjasama dengan DNT Tour and Travel melakukan penyembelihan hewan qurban di ...

Zulfahrianto, SE Buktikan Desa Bisa Cepat Bergerak

Rokan Hulu — Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sudah membuktikan aksi nyata. Di bawah komando Zulfahrianto, SE kepala Desa Sontang sekaligus Ketua APDESI Riau, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( ...

Anggota DPR RI Dan Kemenpar RI Taja Bimtek Promosi Wisata,  

Rokan Hulu– Upaya memperkuat promosi pariwisata daerah terus digencarkan, kerjasama antara Kementrian Pariwisata Republik Indonesia, DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui kegiatan branding “Wonderful Indonesia” berbasis ...

Wabup Syafaruddin Poti dan Pj Sekda Lepas Keberangkatan 182 JCH 

Rokan Hulu*– Sebanyak 182 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Rokan Hulu yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 12 resmi diberangkatkan menuju Bandara Hang Nadim, Batam, melalui Bandara Tuanku Tambusai, Minggu (03/5/2026). Pemberangkatan dilakukan secara ...

Ketua APDESI Riau Zulfahrianto Tinjau Proses Semenisasi Di Dusun II Desa Sontang

Posting by Admin

Ketua APDESI Riau Zulfahrianto Tinjau Proses Semenisasi Di Dusun II Desa Sontang

Rokan Hulu —Kepala Desa (Kades) Sontang Kecamatan Bonai Darussalam , sekaligus ketua APDESI Riau Zulfahrianto, S.E., yang biasa di sapa anto sontang meninjau langsung progres semenisasi jalan di Dusun 2, Delapan Tali, RW 06, Selasa (02/09/2025). Pembangunan infrastruktur ini menjadi prioritas Pemerintah Desa Sontang kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebagai upaya meni



119 Kali