CHAT Via WhatsApp

Dilihat : 70 kali

Jum'at, 9 Agustus 2024

Rokan Hulu- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) Kembali meraih Penghargaan dari Presiden Republik Indonesia (RI) setelah sebelumnya mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Gubernur Riau, Kali ini Penghargaan yang sama juga diraih langsung dari Presiden Republik Indonesia, yang diseahkan oleh Wapres RI di Gedung Krakatau Grand Ballroom, TMII Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024) 

Ajang Penghargaan Presiden ini dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Kh.Maruf Amin didampingi Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Menko PMK serta 33 Provinsi dan 460 

Kabupaten/Kota penerima Penghargaan UHC.Dimana Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wapres dan Dirut BPJS kepada Penerima Penghargaan salah satunya Bupati Rokan Hulu H.Sukiman yang langsung hadir menerima penghargaan tersebut Kehadiran Sukiman di Jakarta tampak didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan drg.Septin Asmarwiati,M.Kes, Plt Kadis Sos P3A April Liyadi,SE,M.Si dan Kepala BPJS Kesehatan Rohul Ivo.

Bupati Rohul Sukiman menyampaikan rasa syukurnya dan berterima kasih karena bisa meraih penghargaan UHC dari Presiden dan ini berkat kerjasama semua pihak diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPKAD, DPMPD, dan Disdukcapil yang senantiasa solid dan kompak menjalankan Program ini" Ujarnya

Dikesempatan itu, Plt Kadiskes Rohul drg.Septin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Rohul,Sekda, Ketua DPRD dan Komisi III serta Asisten 1 dan juga kepada semua pihak atas 

Support (Dukungan) penuh yang diberikan sehingga mendapatkan penghargaan ini, "Kata Septin

Dia nenambahkan "bahwa dengan mendapatkan penghargaan ini tentu tidak akan senantiasa berpuas hati, melainkan kedepan akan tetap melakukan Validasi dan Verifikasi data 

kepesertaan PBI JK (Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) Kemudian Pihaknya juga akan menyediakan 

anggaran bagi peserta PBPU Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibantu oleh Pemda) serta akan mendorong Perusahaan Swasta untuk mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan

Selain itu Menyediakan data koperasi serta badan usaha skala mikro, kecil dan menengah untuk dapat dimanfaatkan dalam peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional Mensyaratkan dan memastikan setiap pemberi kerja selain penyelenggara Negara terhadap keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

6.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) akan

Mendorong dan memastikan setiap pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif 

serta Budaya menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

7. DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK: a. Melakukan verifikasi dan validasi untuk penetapan dan perbahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan secara berkala.

b. Melakukan pemutakhiran data hasil verifikasi dan validasi untuk penetapan dan perubahan data 

penerima bantuan iuran jaminan kesehatan secara berkala.

c. Memastikan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan disampaikan secara berkala 

dengan mencantumkan nama, NIK dan alamat secara lengkap.

d. Melakukan pendaftaran masyarakat yang masuk dalam DTKS kedalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

8. DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA:

a. Melakukan diseminasi kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional kepada pemerintahan desa di Kabupaten Rokan Hulu.

b. Memastikan seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPBD terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

c. Memfasilitasi perencanaan dan penganggaran tim/operator desa dalam APBDesa dan mensyaratkan capaian cakupan JKN desa untuk penyaluran penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD.

9. DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN:

Mendorong dan memastikan nelayan, pembudidaya ikan dan pemasar ikan penerima progam pemerintah merupakan peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

10. DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU:

a. Mendorong dan memastikan setiap pemohon pengurusan izin usaha untuk mendaftarkan karyawan dan keluarga dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

b. Melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum mendaftarkan karyawan dan keluarga 

dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai peraturan Perundang-undangan.

11. DINAS PERHUBUNGAN:

Mensyaratkan dan memastikan setiap pemberi kerja/ badan usaha dan pekerjasektor perhubungan menjadi peserta aktif dalam progam Jaminan Kesehatan Nasional.

12. DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI:

a. Melakukan kampanye dan sosialisasi publik (public education) untuk membangun kesadaran 

masyarakat agar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

b. Memfasilitasi jaringan komunikasi data untuk suksesnya sistem teknologi informasi (IT) program 

Jaminan Kesehatan Nasional.

13. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH:

a. Melakukan penyusunan perencanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah dalam rangka 

pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

b. Melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam rangka mendukung pencapaian Universal Helath Coverage (UHC).

14. BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH :

Mengalokasikan penganggaran untuk Jaminan Kesehatan Nasional Segmen Aparatur Sipil Negara (ASN), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemda sesuai kemampuan keuangan Daerah.

15. BAGIAN KERJASAMA DAN ADMINISTRASI WILAYAH PADA SEKRETARIATDAERAH: Mengkoordinasi 

penggunaan dana CSR untuk Jaminan Kesehatan Nasional.

16. BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA SEKRETARIAT DAERAH:

a. Memastikan dan mensyaratkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional bagi pelaku usaha

b. Menyediakan data koperasi serta badan usaha skala mikro, kecil dan menengah untuk dapat 

dimanfaatkan dalam peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional.

c. Mensyaratkan dan memastikan setiap pemberi kerja selain penyelenggara Negara terhadap 

keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

17. CAMAT, LURAH DAN KEPALA DESA:

a. Mendorong dan memastikan setiap penduduk yang berada diwilayahnya terdaftar sebagai Peserta 

aktif progam Jaminan Kesehatan Nasional.

b. Mensyaratkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam semua pelayanan administrasi 

Pemerintahan kecuali administrasi kependudukan.


Tag :

Jum'at, 9 Agustus 2024

Rokan Hulu- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) Kembali meraih Penghargaan dari Presiden Republik Indonesia (RI) setelah sebelumnya mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Gubernur Riau, Kali ini Penghargaan yang sama juga diraih langsung dari Presiden Republik Indonesia, yang diseahkan oleh Wapres RI di Gedung Krakatau Grand Ballroom, TMII Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024) 

Ajang Penghargaan Presiden ini dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Kh.Maruf Amin didampingi Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Menko PMK serta 33 Provinsi dan 460 

Bupati Anton Rakor Terkait Permasalahan Pasar Moderen 

Rokan Hulu – Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton, ST, MM memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pemanfaatan Pasar Modern yang akan dikembangkan sesuai dengan kategorinya, Rabu (20/8/2025) di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati. ...

HUT ke-80 RI di Kec, Bonai Darussalam Penuh Khidmat

Rokan Hulu—Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, berlangsung meriah dan penuh semangat pada Minggu (17/8/2025). Sejak pagi, ratusan peserta dari kalangan pelajar, tokoh ...

Ketua TP. PKK Rohul Launching PKG Gratis di Sekolah

Rohul - Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Presiden Republik Indonesia yang merupakan Quickwin Presiden Prabowo Subianto dan untuk mendeteksi dini masalah kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui TP PKK bekerjasama ...

Ketua MPC Serahkan SK koti kepada Jumitar Hutahean

Rokan Hulu—Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Komando Inti (KOTI) Mahatidana dari Ketua MPC, Syahmadi Malau, kepada Dankoti Jumitar Hutahean dan Sekretaris KOTI, Iwanto,11-08 ...

Rokan Hulu Terima SK Lokasi Penanganan Kumuh 2025, 

Rokan Hulu – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Penanganan Kawasan Kumuh Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman ( ...

Zulfahrianto : Mental Dan Spritual Masyarakat 

Rokan Hulu—Desa Sontang terus menunjukkan kemajuan dalam pembangunan infrastruktur, namun Kepala Desa (Kades) Sontang sekaligus Ketua APDESI Riau Zulfahrianto SE, tidak hanya fokus pada pembangunan fisik saja. Ia juga memprioritaskan ...

Wabup Poti Hadiri Pelantikan PMII

Posting by Admin

Wabup Poti Hadiri Pelantikan PMII

Rokan Hulu—Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Rokan Hulu resmi dilantik untuk masa khidmat 2025–2026 dalam sebuah acara penuh semangat kebersamaan di Hall Islamic Center Pasirpengaraian, Sabtu (4/10/2025). Acara pelantikan dihadiri Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafruddin Poti, sejumlah alumni PMII, organisasi kepemudaan, serta mahasiswa



48 Kali