CHAT Via WhatsApp

Dilihat : 82 kali

Rokan Hulu — Warga sekitar radius tower di wilayah Rt 01, Rw 01 Dusun pasir putih barat Desa Pematang berangan , Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) , secara tegas menolak perpanjangan kontrak tower Syeh Ismail simpang tangun. Penolakan ini dituangkan dalam petisi yang ditandatangani oleh warga sekitar. Alasan utama penolakan adalah dampak negatif terhadap kesehatan serta gangguan pada peralatan elektronik di lingkungan mereka.

Adapun Tuntutan dari warga Sekitaran radius tower : 1. Bahwa menara telekomunikasi (tower) yang dimaksud berlokasi di RT 01 RW 01 dusun pasir putih barat desa Pematang berangan yang didirikan sekitar tahun 2005. Saat itu lokasi tersebut belum merupakan pemukiman padat penduduk, dan saat itu beberapa warga tempatan tidak pernah diminta persetujuan atas pendirian tower / menara telekomunikasi tersebut, sedangkan kondisi saat inivbangunan menara telekomunikasi / tower tersebut berada di tengah-tengah padat pemukiman.

2. Bahwa ada beberapa dampak yang timbulkan dari didirikannya tower tersebut yang sudah beroperasi, di antaranya dampak sambaran petir, radiasi, efek kemungkinan roboh. 

3 Bahwa sebagai mana yang di atur juga dalam peraturan bersama mentri dalam negeri, menteri pekerjaan umum, mentri komunikasi dan informasi serta kepala Badan koordinasi dan penanaman modal nomor 18 tahun 2009, nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi. Sementara itu salah satu persyaratan mendirikan tower / menara di pemukiman adalah surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius menara tower yang diketahui oleh kepala Dusun, kades dan camat setempat setelah dilakukan sosialisasi objektif tentang menara kepada masyarakat sekitar. 

4. Bahwa setelah diadakan beberpa musyawarah antar warga tempatan yang berada sekitaran tower tersebut di bangun. Dan menghasilakan kesepakatan bersama bahwa masyrakat Menolak atau keberatan untuk dilanjutkan beroperasi tower tersebut bagaimna berita acara terlampir. 

5. Bahwa keberatan warga tempatan sudak sejak lama disampaikan dan warga memutuskan untuk menunggu sampai berakhirnya masa kontrak atas pendirian tower dengan pihak lahan yakni berakhir pada tahun 2025.

Maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangam tersebut maka dengan ini kami sampaikan kepada pemerintah kabupaten Rokan Hulu menolak atau keberatan untuk di lanjutkan beroperasi tower yang berada di wilayah RT 01/RW/01 Dusun pasir putih barat. Warga juga meminta kepada pemerintah Rohul untuk tidak menerbitkan izin, rekomendasi perpanjangan kontrak, masa beroperasinya atas tower yang dimaksud atau izin-izin berkompeten atas beroperasinya tower tersebut.


Tag :

Rokan Hulu — Warga sekitar radius tower di wilayah Rt 01, Rw 01 Dusun pasir putih barat Desa Pematang berangan , Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) , secara tegas menolak perpanjangan kontrak tower Syeh Ismail simpang tangun. Penolakan ini dituangkan dalam petisi yang ditandatangani oleh warga sekitar. Alasan utama penolakan adalah dampak negatif terhadap kesehatan serta gangguan pada peralatan elektronik di lingkungan mereka.

Adapun Tuntutan dari warga Sekitaran radius tower : 1. Bahwa menara telekomunikasi (tower) yang dimaksud berlokasi di RT 01 RW 01 dusun pasir putih barat desa Pematang berangan yang didirikan sekitar tahun 2005. Saat itu lokasi tersebut belum merupakan pemukiman padat penduduk, dan saat itu beberapa warga tempatan tidak pernah diminta persetujuan atas pendirian tower / menara telekomunikasi tersebut, sedangkan kondisi saat inivbangunan menara telekomunikasi / tower tersebut berada di tengah-tengah padat pemukiman.

Bupati Anton Pastikan Bazar UMKM Berjalan Lancar

Rokan Hulu—Suasana Lapangan Astaka Pematang Baih, Desa Pematang Berangan, tampak begitu semarak pada Selasa (14/10/2025) sore. Dengan adanya gebyar seni budaya dan bazar UMKM yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari ...

Lapas pasir Pangaraian Hadiri Hut ke 26 Rohul

Rohul —Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Rokan Hulu ke-26 yang digelar pada Minggu, (12/10/2025) bertempat di Halaman Kantor Bupati Rokan Hulu. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh ...

Awak Media Rohul Dan GSSB Ramaikan Masjid Syuhada

Rokan Hulu—Suasana subuh di Masjid Syuhada, Desa Rambah Tengah Hilir, Minggu (12/10/2025), terasa berbeda dari biasanya.Sekarang di ramaikan para awak Media/ Jurnalistik yang berada di Rokan Hulu (Rohul), Sejak azan ...

Wabup Poti Hadiri Pelantikan PMII

Rokan Hulu—Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Rokan Hulu resmi dilantik untuk masa khidmat 2025–2026 dalam sebuah acara penuh semangat kebersamaan di Hall Islamic Center Pasirpengaraian, Sabtu (4/10/2025). Acara ...

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri GSSB Di Sialang Rindang

Rokan Hulu—Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus menghidupkan nilai-nilai religius di tengah masyarakat melalui kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjamaah (GSSB). Kegiatan kali ini dilaksanakan di Masjid At-Taqwa Desa Sialang Rindang, ...

Bupati Rohul Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI di Pekanbaru

Pekanbaru – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tingkat Provinsi Riau, upacara khidmat digelar di Halaman Kantor Gubernur Riau, Minggu (2/10/2025). Acara ini dihadiri oleh Gubernur Riau ...

Bupati Anton prihatin dan bersyukur : tidak ada korban jiwa 

Rokan Hulu– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu bergerak cepat menindaklanjuti insiden tenggelamnya rakit penyeberangan di aliran Sungai Rokan, tepatnya di wilayah Desa Sukadamai, Kecamatan Ujungbatu, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. ...

45 Anggota DPRD Dilantik Serta Pengambilan Sumpah Dan Janji

Posting by Admin

45 Anggota DPRD Dilantik Serta Pengambilan Sumpah Dan Janji

Rokan Hulu—Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman dan Wakil Bupati H Indra Gunawan hadiri pelantikan 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul Periode 2024-2029. Pelantikan, Pengambilan Sumpah dan Janji tersebut dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rony Suata, S.H,M.H didampingi rohaniawan, dilaksankan di



63 Kali