CHAT Via WhatsApp

Dilihat : 64 kali

Rokan Hulu—Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB), Tindak Pidana Umum (Tipidum), yang berkekuatan hukum tetap, putusan Pegadilan Negeri, Rabu (24/9/2025).

Pemusnahan BB Tipidum di Halaman Kantor Kejari Rokan Hulu, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Rabani Meryanto Halawa, S.H, M.H bersama Bupati Anton, S.T, M.M, Wakil Ketua DPRD Porkot Lubis, S.H, M.H, didampingi Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan penjabat serta pegawai Kejari setempat.

Hadir perwakilan Forkopimda, mewakili Kapolres oleh Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S Trk S I. K, mewakili Ketua PN, Mewakili Kalapas Pasir Pengaraian, mewakili LAMR Rohul, perwakilan Kepala OPD Pemkab Rohul.

Adapun BB Tipidum yang berkekuatan hukum tetap dibacakan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Rokan Hulu yakni, Narkotika, Shabu-shabu 498.13Gram 62 perkara, Daun Ganja Kering 9 Perkara 3907.06 gram, Pil Extasy 3 perkara 13.89 gram Kemnegtibum 9 Perkara dan Oharda 52 kasus.

BB Narkotika jenis shabu-shabu di musnahkan dengan cara diblender, daun ganja kering, jenis kain dilakukan dengan dibakar dalam drum, sedangkan tonjok dan jenis besi lainnya serta HP Android dimusyawarahkan dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

Kajari Rokan Hulu Rabani Meryanto Halawa menyampaikan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan

Selanjutnya, kegiatan ini bertujuan untuk menuntaskan penanganan perkara, mencegah perlindungan barang bukti, menjaga transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di masyarakat.

“Kejaksaan sebagai Eksekutornya pemusnahan Barang Bukti Yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagai bukti Keterbukaan dalam penegakan hukum di masyarakat,” kata Rabani Meryanto Halawa


Tag :

Rokan Hulu—Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB), Tindak Pidana Umum (Tipidum), yang berkekuatan hukum tetap, putusan Pegadilan Negeri, Rabu (24/9/2025).

Ketua TP PKK Launching Imunisasi Zero Dose Tahun 

Rokan Hulu —Pelaksanaan imunisasi nasional untuk menurunkan angka anak dengan Zero Dose di kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025 dilaksanakan serentak di puskesmas di 15 kecamatan se Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, yang di ...

RHT Ke-48.

Rokan Hulu —Rohul Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton, S.T, M.M hadiri peringatan Hari Ulang Tahun Desa Rambah Hilir Timur yang ke 48 tahun, Kegiatan dengan tema "Bangkit Bersama Menuju ...

PKK dan Dinkes Laksanakan Program Cek Kesehatan

Rokan Hulu —Ketua TP PKK Rokan Hulu dr. Yeni Dwi Putri Anton melakukan monitoring kegiatan Cek Kesehatan Dokter Spesialis yang telah menjadi program Prioritas Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bekerja sama dengan ...

HUT ke-43 Desa Sialang Rindang Dirayakan dengan Kirab Budaya

Rokan Hulu—Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) , memperingati hari jadinya yang ke-43 dengan penuh semangat dan nilai-nilai tradisi. Perayaan yang berlangsung sejak Jumat (4/7/2025) hingga Sabtu malam (5/7/2025) ini ...

Bupati Resmikan Kopdes Merah Putih Sontang

Rokan Hulu –Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, melakukan kunjungan bersejarah ke Desa Sontang dalam rangka dua agenda penting pada Selasa (02/07). Bupati meresmikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih serta melakukan kunjungan ...

Bupati Anton prihatin dan bersyukur : tidak ada korban jiwa 

Posting by Admin

Bupati Anton prihatin dan bersyukur : tidak ada korban jiwa 

Rokan Hulu– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu bergerak cepat menindaklanjuti insiden tenggelamnya rakit penyeberangan di aliran Sungai Rokan, tepatnya di wilayah Desa Sukadamai, Kecamatan Ujungbatu, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan laporan resmi dari Kepala Terminal Ujungbatu, Saudara Andi, serta hasil konfirmasi lapangan dengan Kepala Desa Sukad



49 Kali