CHAT Via WhatsApp

Dilihat : 49 kali

Rokan Hulu—Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB), Tindak Pidana Umum (Tipidum), yang berkekuatan hukum tetap, putusan Pegadilan Negeri, Rabu (24/9/2025).

Pemusnahan BB Tipidum di Halaman Kantor Kejari Rokan Hulu, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Rabani Meryanto Halawa, S.H, M.H bersama Bupati Anton, S.T, M.M, Wakil Ketua DPRD Porkot Lubis, S.H, M.H, didampingi Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan penjabat serta pegawai Kejari setempat.

Hadir perwakilan Forkopimda, mewakili Kapolres oleh Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S Trk S I. K, mewakili Ketua PN, Mewakili Kalapas Pasir Pengaraian, mewakili LAMR Rohul, perwakilan Kepala OPD Pemkab Rohul.

Adapun BB Tipidum yang berkekuatan hukum tetap dibacakan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Rokan Hulu yakni, Narkotika, Shabu-shabu 498.13Gram 62 perkara, Daun Ganja Kering 9 Perkara 3907.06 gram, Pil Extasy 3 perkara 13.89 gram Kemnegtibum 9 Perkara dan Oharda 52 kasus.

BB Narkotika jenis shabu-shabu di musnahkan dengan cara diblender, daun ganja kering, jenis kain dilakukan dengan dibakar dalam drum, sedangkan tonjok dan jenis besi lainnya serta HP Android dimusyawarahkan dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

Kajari Rokan Hulu Rabani Meryanto Halawa menyampaikan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan

Selanjutnya, kegiatan ini bertujuan untuk menuntaskan penanganan perkara, mencegah perlindungan barang bukti, menjaga transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di masyarakat.

“Kejaksaan sebagai Eksekutornya pemusnahan Barang Bukti Yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagai bukti Keterbukaan dalam penegakan hukum di masyarakat,” kata Rabani Meryanto Halawa


Tag :

Rokan Hulu—Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB), Tindak Pidana Umum (Tipidum), yang berkekuatan hukum tetap, putusan Pegadilan Negeri, Rabu (24/9/2025).

40 Hektar Hutan Lindung di Bukit Suligi Terbakar

Rokan Hulu - Sekitar 40 hektar hutan lindung Bukit Suligi yang ada di Koordinat Lat. 0.28'30,15307°N, Long. 100°38'29,83113°E, wilayah Gambiran, Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Sabtu (28/6/2025), sekitar ...

343 Jamaah Haji Kloter 9 Asal Rokan Hulu Tiba Selamat 

Rokan Hulu —Sebanyak 343 jamaah haji asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 9 telah tiba dengan selamat di Asrama Haji Batam pada Sabtu (21/6/2025) pukul 01.00 WIB dini hari. Kepulangan ...

Terpilih Secara Aklamasi dr.Yeni Pimpin PMI Rohol

Rokan Hulu – Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hulu resmi menetapkan dr. Yeni Dwi Putri Anton sebagai Ketua PMI Rohul yang baru, setelah terpilih secara aklamasi ...

Pemkab Rohul Peringati Hari Lahir Pancasila

Rokan Hulu—Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila (01/06), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) peringati dengan pelaksanaan jalan santai sekaligus Car Free Day, Minggu (08/06/2025). Hadir Bupati Rohul Anton, S.T, M. ...