CHAT Via WhatsApp

Dilihat : 64 kali

JAKARTA– Guna mewujudkan tata ruang kota yang rapi, indah, dan modern, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai serius menjajaki implementasi Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Langkah ini diambil untuk menertibkan semrawutnya kabel Fiber Optik (FO) yang kian menjamur di wilayah Negeri Seribu Suluk.

Menindaklanjuti instruksi langsung Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rohul melakukan konsultasi dan koordinasi ke Dirjen Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Diskominfo Rohul yang diwakili Kabid IKP, Dr. Rudy Fadrial, S.Sos. M. Si, C. Med, Kehadiran delegasi Rohul disambut langsung oleh Ketua Tim Fasilitasi Pemanfatan Bersama Infrastruktur Pasif Komdigi, Muhammad Hilman Fikrianto, ST, M.T, didampingi staf Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital, Adlin Dwijaya.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas kewajiban Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi operator seluler dalam menggelar jaringan melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Master Plan Infrastruktur Digital. Hal ini sejalan dengan amanat PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

"Penataan jaringan kabel fiber optik bukan sekadar urusan teknis, tapi soal estetika tata ruang kota. Kita ingin Rohul ke depan lebih rapi dan indah, tanpa pemandangan kabel yang semrawut," ujar Dr. Rudi Fadrial.

Isu penataan infrastruktur pasif ini telah menjadi perhatian nasional. Menanggapi keseriusan Pemda Rohul, pihak Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi menyarankan agar Pemkab Rohul segera melakukan langkah administratif strategis.

Hasil konsultasi merekomendasikan Pemda Rohul untuk segera bersurat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan tembusan kepada:

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Dirjen Bina Bangda Kemendagri. Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi (u.p. Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital).

Dengan adanya Perda dan Master Plan yang mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemda Rohul akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk: Menertibkan Kabel FO: Menghilangkan kesan kumuh akibat kabel yang melintang tidak beraturan. Pemanfaatan Infrastruktur Bersama: Mendorong operator seluler berbagi infrastruktur pasif sehingga lebih efisien. Kepastian Hukum: Memberikan jalur resmi bagi investor telekomunikasi untuk mengembangkan jaringan secara legal dan teratur.

Langkah responsif Diskominfo Rohul ini terhadap intruksi Bupati ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital di Rokan Hulu yang tetap mengedepankan nilai estetika dan ketertiban lingkungan.


Tag :

JAKARTA– Guna mewujudkan tata ruang kota yang rapi, indah, dan modern, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai serius menjajaki implementasi Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Langkah ini diambil untuk menertibkan semrawutnya kabel Fiber Optik (FO) yang kian menjamur di wilayah Negeri Seribu Suluk.

 

 

Bupati Anton Rakor Terkait Permasalahan Pasar Moderen 

Rokan Hulu – Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton, ST, MM memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pemanfaatan Pasar Modern yang akan dikembangkan sesuai dengan kategorinya, Rabu (20/8/2025) di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati. ...

HUT ke-80 RI di Kec, Bonai Darussalam Penuh Khidmat

Rokan Hulu—Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, berlangsung meriah dan penuh semangat pada Minggu (17/8/2025). Sejak pagi, ratusan peserta dari kalangan pelajar, tokoh ...

Ketua TP. PKK Rohul Launching PKG Gratis di Sekolah

Rohul - Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Presiden Republik Indonesia yang merupakan Quickwin Presiden Prabowo Subianto dan untuk mendeteksi dini masalah kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui TP PKK bekerjasama ...

Ketua MPC Serahkan SK koti kepada Jumitar Hutahean

Rokan Hulu—Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Komando Inti (KOTI) Mahatidana dari Ketua MPC, Syahmadi Malau, kepada Dankoti Jumitar Hutahean dan Sekretaris KOTI, Iwanto,11-08 ...

Rokan Hulu Terima SK Lokasi Penanganan Kumuh 2025, 

Rokan Hulu – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Penanganan Kawasan Kumuh Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman ( ...

Zulfahrianto : Mental Dan Spritual Masyarakat 

Rokan Hulu—Desa Sontang terus menunjukkan kemajuan dalam pembangunan infrastruktur, namun Kepala Desa (Kades) Sontang sekaligus Ketua APDESI Riau Zulfahrianto SE, tidak hanya fokus pada pembangunan fisik saja. Ia juga memprioritaskan ...

Sidang Korupsi BBM, 3 Saksi Beri Keterangan

Posting by Admin

Sidang Korupsi BBM, 3 Saksi Beri Keterangan

Rokan Hulu–Sidang perkara korupsi pengadaan bahan bakar minyak pada Dinas Permukiman Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2019-2021 dengan terdakwa Heri Islami, mantan Kepala Dinas dan Josua Tobing, Direktur PT Esa Riau Berjaya, Kamis 26 September 2024, kembali digelar. Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang Pejabat Pembuat Kom



912 Kali