CHAT Via WhatsApp

Dilihat : 44 kali

Rokan Hulu – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan oleh jajaran kepolisian. Pada Jumat, (21/03/2025), sekira pukul 15.00 WIB, Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Muara Nikum, Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi ini, seorang pelaku berinisial TH alias TO bin UZ (24), berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti narkotika.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Peron Martin. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Rambah Hilir bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekira pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama TH Alias TO.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram ini disembunyikan dalam sebuah tabung kabel USB yang tersimpan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 300.000,- di kantong celana belakang, yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Polisi turut menyita satu unit handphone merek Realme warna biru milik tersangka yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Setelah dilakukan interogasi, TO mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui bahwa uang tunai yang ditemukan merupakan hasil dari penjualan narkotika sebelumnya. Tes urine yang dilakukan terhadap pelaku menunjukkan hasil positif, yang mengindikasikan bahwa selain sebagai bandar, Toni juga merupakan pengguna narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebagai berikut:

- 7 (tujuh) paket kecil sabu

- 1 (satu) paket sedang sabu

- 1 (satu) paket besar sabu

- 1 (satu) buah tabung kabel USB

- 1 (satu) unit handphone Realme warna biru

- Uang tunai Rp 300.000,-

Total berat kotor narkotika yang berhasil diamankan adalah 3,68 Gram.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jones, SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir.

"Kami terus berupaya menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah ini. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba," ujar Kapolsek.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, serta peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi masa depan yang lebih baik," tutup IPDA Jones.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Polisi pun terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.


Tag :

Rokan Hulu – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan oleh jajaran kepolisian. Pada Jumat, (21/03/2025), sekira pukul 15.00 WIB, Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Muara Nikum, Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi ini, seorang pelaku berinisial TH alias TO bin UZ (24), berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti narkotika.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Peron Martin. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Rambah Hilir bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekira pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama TH Alias TO.

HUT ke-43 Desa Sialang Rindang Dirayakan dengan Kirab Budaya

Rokan Hulu—Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) , memperingati hari jadinya yang ke-43 dengan penuh semangat dan nilai-nilai tradisi. Perayaan yang berlangsung sejak Jumat (4/7/2025) hingga Sabtu malam (5/7/2025) ini ...

Bupati Resmikan Kopdes Merah Putih Sontang

Rokan Hulu –Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, melakukan kunjungan bersejarah ke Desa Sontang dalam rangka dua agenda penting pada Selasa (02/07). Bupati meresmikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih serta melakukan kunjungan ...

40 Hektar Hutan Lindung di Bukit Suligi Terbakar

Rokan Hulu - Sekitar 40 hektar hutan lindung Bukit Suligi yang ada di Koordinat Lat. 0.28'30,15307°N, Long. 100°38'29,83113°E, wilayah Gambiran, Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Sabtu (28/6/2025), sekitar ...

343 Jamaah Haji Kloter 9 Asal Rokan Hulu Tiba Selamat 

Rokan Hulu —Sebanyak 343 jamaah haji asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 9 telah tiba dengan selamat di Asrama Haji Batam pada Sabtu (21/6/2025) pukul 01.00 WIB dini hari. Kepulangan ...

Terpilih Secara Aklamasi dr.Yeni Pimpin PMI Rohol

Rokan Hulu – Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hulu resmi menetapkan dr. Yeni Dwi Putri Anton sebagai Ketua PMI Rohul yang baru, setelah terpilih secara aklamasi ...

Hadir di Acara Perayaan Ultah Dewa Ngo Co Sian, Bupati Rohil Ajak Warga Tionghoa Turut Sukseskan Pilkada Serentak.

Posting by Admin

Hadir di Acara Perayaan Ultah Dewa Ngo Co Sian, Bupati Rohil Ajak Warga Tionghoa Turut Sukseskan Pilkada Serentak.

BAGANSIAPIAPI-- Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong SIP menghadiri undangan warga tionghoa dalam perayaan ulang tahun dewa ngo co sian se-kelenteng ngo co tuah 26 dan 27 Agustus 2024 di jalan mawar Bagansiapiapi, Selasa (27/8/2024) malam. Dalam acara tersebut, Bupati juga didampingi ketua PKK Sanimar Afrizal, Asisten lll Samsuri, Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat



176 Kali