CHAT Via WhatsApp

Dilihat : 29 kali

Rokan Hulu – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan oleh jajaran kepolisian. Pada Jumat, (21/03/2025), sekira pukul 15.00 WIB, Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Muara Nikum, Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi ini, seorang pelaku berinisial TH alias TO bin UZ (24), berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti narkotika.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Peron Martin. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Rambah Hilir bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekira pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama TH Alias TO.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram ini disembunyikan dalam sebuah tabung kabel USB yang tersimpan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 300.000,- di kantong celana belakang, yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Polisi turut menyita satu unit handphone merek Realme warna biru milik tersangka yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Setelah dilakukan interogasi, TO mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui bahwa uang tunai yang ditemukan merupakan hasil dari penjualan narkotika sebelumnya. Tes urine yang dilakukan terhadap pelaku menunjukkan hasil positif, yang mengindikasikan bahwa selain sebagai bandar, Toni juga merupakan pengguna narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebagai berikut:

- 7 (tujuh) paket kecil sabu

- 1 (satu) paket sedang sabu

- 1 (satu) paket besar sabu

- 1 (satu) buah tabung kabel USB

- 1 (satu) unit handphone Realme warna biru

- Uang tunai Rp 300.000,-

Total berat kotor narkotika yang berhasil diamankan adalah 3,68 Gram.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jones, SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir.

"Kami terus berupaya menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah ini. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba," ujar Kapolsek.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, serta peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi masa depan yang lebih baik," tutup IPDA Jones.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Polisi pun terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.


Tag :

Rokan Hulu – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan oleh jajaran kepolisian. Pada Jumat, (21/03/2025), sekira pukul 15.00 WIB, Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Muara Nikum, Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi ini, seorang pelaku berinisial TH alias TO bin UZ (24), berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti narkotika.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Peron Martin. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Rambah Hilir bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekira pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama TH Alias TO.

KPU dan Pemkab Jalin Kerja Sama Strategis

Rokan Hulu– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi di ...

Dinas PUPR Rohul Prioritaskan Perbaikan Jalan 

Rokan Hulu, – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan penghubung antar kecamatan melalui program swakelola Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini dilakukan di tengah penerapan efisiensi keuangan daerah, dengan fokus ...

Bupati Anton Hadiri Rakernas APKASI XVII di Batam

BATAM| – Bupati Rokan Hulu (Rohul), Anton, ST, MM, menghadiri langsung Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ke-XVII tahun 2026. Acara yang mempertemukan para kepala daerah se-Indonesia ini digelar ...

Miliki 0,74 Gram Cina, Seorang Pemuda Diamankan

Rokan Hulu — Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu / Garam cina di wilayah Kepenuhan Tengah, ...

Azali Bantah Tudingan Pengeroyakan Security PT Torusganda

Rokan Hulu —Sekretaris Desa (Sekdes) Mahato, Azali, SH, angkat bicara memberikan klarifikasi terkait dugaan pengeroyokan terhadap petugas keamanan (security) PT. Torusganda berinisial MN. Azali membantah keras keterlibatan dirinya dan rekan-rekannya sebagai & ...

IPTU Refly Melarang Pesta Kembang Api Pada Malam Tahun Baru

Rokan Hulu—Polsek Kepenuhan melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada saat momen tahun baru di Kecamatan Kepenuhan. Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, SH menjelaskan, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari ...

H. Sukiman Hadir Rapat Paripurna, DPRD Rohul Setujui Rancangan KUA PPAS TA 2025

Posting by Admin

H. Sukiman Hadir Rapat Paripurna, DPRD Rohul Setujui Rancangan KUA PPAS TA 2025

Jum'at, 9 Agustus 2024 Rokan Hulu–Rapat paripurna DPRD tentang penyampaian laporan banggar terhadap Pembahasan KUA-PPAS T.A 2025 sekaligus penandatanganan Nota kesepakatan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu, Jumat (09/08/2024). Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Rokan Hulu (Rohul) Novli Wanda Ade Putra, diikuti oleh pimpinan da



77 Kali